“Kalau lima unit ini sudah berjalan dan progresnya terlaporkan dengan baik, saya yakin Kota Kupang berpeluang mendapatkan tambahan armada baru dari Kementerian Perhubungan melalui skema BTS yang memang diperuntukkan bagi pelayanan transportasi publik dalam kota,” ujarnya.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, menjelaskan masih terdapat sejumlah kendala administratif dan regulasi, termasuk status kendaraan yang masih menggunakan pelat merah dan belum beralih menjadi pelat kuning sebagaimana ketentuan angkutan umum.
Meski demikian, Wali Kota menegaskan hambatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus mencari jalan keluarnya. Cari tahu di mana letak persoalannya dan bagaimana solusinya. Jangan berhenti pada alasan kewenangan atau regulasi. Yang terpenting adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, mengungkapkan bahwa Pemkot sedang menjajaki skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga guna memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas operasional armada.
Selain pengoperasian bus, BPTD juga memaparkan sejumlah dukungan infrastruktur yang tengah dilakukan di kawasan Terminal Bimoku. Di antaranya pembangunan drainase untuk mengatasi genangan air serta pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna terminal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












