Tantangan Kota Kupang: Baru Mencapai 10 Persen
Langkah agresif yang didorong Wawali Serena ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Sinta Ndaumanu, M.Kes., realisasi Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kota Kupang masih membutuhkan kerja keras ekstra.
Hingga Mei 2026, capaian Kota Kupang baru menyentuh angka 10%, sementara target nasional yang harus dikejar berada di angka 46%.
”Program ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dalam misi Asta Cita Presiden RI periode 2024–2029. Pelaksanaannya menggunakan pendekatan siklus hidup, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia, dan sudah didukung digitalisasi,” jelas drg. Sinta.
Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci
Rendahnya capaian tersebut diidentifikasi akibat beberapa faktor, seperti minimnya pemahaman masyarakat akan pentingnya deteksi dini, kendala sinkronisasi data pelaporan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Melalui forum koordinasi ini, Serena berharap segala hambatan teknis dapat segera diurai. Ia mengingatkan bahwa urusan kesehatan adalah tanggung jawab kemanusiaan yang membutuhkan kerja keroyokan (multi-stakeholder).
”Kesehatan bukan urusan sektor kesehatan semata, tetapi urusan kemanusiaan. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, hingga media,” pungkas Serena.
Kegiatan strategis ini turut dihadiri secara daring oleh Administrator Kesehatan Ahli Madya Kemenkes RI, Azi Samkari, SKM., MKM., serta dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Trio Hardina, M.K.M., para kepala puskesmas, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




