NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Seorang oknum pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) berinisial DPS dilaporkan ke Polres Rote Ndao atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua perempuan kakak beradik berinisial MM dan JVM.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/108/V/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kasus yang dilaporkan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 14 Ayat (1).
Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, MM mengaku mengalami peristiwa yang diduga sebagai kekerasan seksual pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 Wita di wilayah Lekik, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Menurut pengakuan korban, saat sedang mandi di kamar mandi rumah tempat ia tinggal untuk menjalani pelayanan gereja, dirinya mendengar suara dari kamar mandi yang digunakan terlapor. Tidak lama kemudian, korban menduga dirinya direkam melalui ventilasi yang menghubungkan kedua kamar mandi tersebut.
Korban juga mengaku sempat menerima ucapan tertentu dari terlapor yang membuatnya merasa takut dan terintimidasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
