NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Kedok bejat SSU alias Hardy (30), seorang oknum pegawai PPPK di Kantor KUA Rote Barat Daya, akhirnya terbongkar. Pria asal Desa Batutua ini resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Rote Ndao sejak Kamis (11/06/2026), setelah terbukti melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap seorang siswi berinisial PAJM.
Penahanan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim. Aksi tidak terpuji oknum abdi negara ini memicu kecaman luas dari masyarakat setempat.
Berdasarkan kronologis yang dirilis Seksi Humas Polres Rote Ndao, petaka ini bermula dari hal sepele. Korban yang hendak mendaftar ke salah satu SMK meminta bantuan pelaku untuk mengedit pasfotonya.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku mulai melancarkan siasatnya. Korban diminta masuk ke dalam kamarnya dengan dalih pelaku ingin mengambilkan camilan. Namun sekembalinya ke kamar, pelaku langsung mengunci ruang gerak korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban sempat berontak dan melawan, namun langsung ciut setelah pelaku melontarkan ancaman keji: jika korban berteriak atau melapor, pelaku akan menyebarkan rekaman video intim mereka kepada orang tua korban.
Ancaman video tersebut menjadi senjata bagi pelaku untuk menyandera psikologis korban. SSU tercatat berulang kali mengulangi perbuatan bejatnya dengan berbagai modus:
Penyalahgunaan Area Rumah Ibadah: Pelaku meminta korban membeli kertas foto dan mengantarkannya ke Masjid Nurul Imam Batutua. Di lokasi tersebut, pelaku kembali memaksa korban melayani nafsunya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
