Pertanyakan Kecukupan Alat Bukti
Sementara itu, kuasa hukum RS lainnya, Putra Dapatalu, menyoroti dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Putra, berdasarkan kronologi yang mereka peroleh, korban bersama sejumlah orang berada di lokasi yang sama dan sempat berpindah dari tempat karaoke ke Hotel Setia.
Ia menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan, termasuk terkait waktu kejadian yang diduga berlangsung dalam rentang singkat serta ketiadaan saksi yang secara langsung melihat dugaan persetubuhan tersebut.
“Klien kami sejak awal konsisten menyatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Karena itu kami berharap seluruh proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta perhatian Kapolda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Agung untuk mengawasi penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Belu maupun Kejaksaan Negeri Belu terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan tim kuasa hukum RS tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












