Daerah  

Diduga Ada Mafia Hukum dalam Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum RS Soroti Pembebasan Pice Kota

Avatar photo
Reporter : Tim
oplus_0

Pertanyakan Kecukupan Alat Bukti
Sementara itu, kuasa hukum RS lainnya, Putra Dapatalu, menyoroti dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Putra, berdasarkan kronologi yang mereka peroleh, korban bersama sejumlah orang berada di lokasi yang sama dan sempat berpindah dari tempat karaoke ke Hotel Setia.

Ia menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan, termasuk terkait waktu kejadian yang diduga berlangsung dalam rentang singkat serta ketiadaan saksi yang secara langsung melihat dugaan persetubuhan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Klarifikasi Isu Pengunduran Diri Dua Pejabat Kesehatan, Hanya Direktur RSUD Ba'a yang Mundur

“Klien kami sejak awal konsisten menyatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Karena itu kami berharap seluruh proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta perhatian Kapolda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Agung untuk mengawasi penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Serena Francis: Masa Depan Kota Kupang Ditentukan Anak Muda yang Berani Bertindak

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Belu maupun Kejaksaan Negeri Belu terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan tim kuasa hukum RS tersebut.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung