NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Polemik dugaan penjualan minyak tanah (mitan) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kabupaten Rote Ndao. Salah satu agen mitan, Jermi Suwongto, angkat bicara dan membantah tudingan bahwa dirinya menjual kepada pengecer dengan harga melampaui ketentuan.
Saat ditemui media, Rabu (25/02/2026), pria yang akrab disapa Oko Dek itu menegaskan bahwa penjualan mitan dari agen ke pengecer masih berada dalam kisaran HET.
“Kami menjual sesuai HET, antara Rp1.300.000 sampai Rp1.400.000 per drum. Kalau dihitung per liter, sekitar Rp6.500 hingga Rp7.000,” jelasnya.
Ia mengakui memang ada temuan mitan yang dijual hingga Rp15.000 per liter di tingkat pengecer. Namun menurutnya, hal tersebut bukan berasal dari praktik penjualan di tingkat agen.
“Yang jual sampai Rp15.000 itu biasanya pengecer yang tidak terdaftar. Mereka ambil dari tangan kedua, bahkan sampai tangan keempat. Saya jual tetap sesuai HET, plus ongkos angkut. Tapi ada pengecer yang ambil dari saya lalu dijual lagi ke pengecer lain dengan harga tinggi, seolah-olah dari saya,” tegasnya.
Meski membantah menjual di atas HET, Jermi mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pengecer resmi yang terdaftar di bawah koordinasinya.
“Saya minta maaf karena kurang kontrol terhadap pengecer resmi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (PerindagKop) Kabupaten Rote Ndao, Joni Manafe, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran hingga ke tingkat agen dan pengecer.
Namun, menurutnya, proses pengumpulan keterangan tidak berjalan maksimal.
“Tim sudah turun ke agen dan pengecer, tapi semua bungkam, tidak mau memberikan komentar,” ungkapnya, Selasa (24/02/2026).
Situasi ini memunculkan tanda tanya publik terkait rantai distribusi mitan di Rote Ndao. Masyarakat berharap ada pengawasan lebih ketat agar harga tetap sesuai ketentuan dan tidak memberatkan warga, terutama di tengah kebutuhan energi rumah tangga yang tinggi.
Pemerintah daerah pun didorong untuk memperkuat sistem pengawasan distribusi, memastikan tidak ada permainan harga di tingkat pengecer, serta menjaga stabilitas pasokan minyak tanah bagi masyarakat kecil.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
