Indeks
Daerah  

Tipidter Polda NTT Diminta Turun Tangan Tangani Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Rote Ndao

Reporter : Tim

 

NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin (PETI) diduga mulai beroperasi di kawasan pesisir Pantai Kola, Dusun Kola, Desa Ngodimeda, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan ini disinyalir menggunakan alat berat jenis excavator dan berlangsung di wilayah yang rawan abrasi serta berdekatan dengan infrastruktur strategis nasional Palapa Ring.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, pada Senin (5/1/2026), sebuah excavator terlihat mulai melakukan pengerukan pasir di lokasi tersebut. Sedikitnya sekitar 10 ret pasir dilaporkan telah diangkut keluar dari area pantai.

“Saya melihat langsung alat berat diturunkan di lokasi pengambilan pasir. Di situ juga ada seorang oknum TNI yang disebut-sebut anggota Kodim Rote Ndao yang berjaga,” ungkap seorang warga kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Warga mengaku resah dan ketakutan karena aktivitas tersebut terkesan dibiarkan. Pasalnya, lokasi penambangan berada di kawasan yang telah mengalami abrasi, sangat dekat dengan permukiman penduduk, serta berada di sekitar jalur Palapa Ring.

“Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Kalau bisa Polres Rote Ndao atau Polda NTT, khususnya Tipidter Krimsus, segera turun tangan dan menghentikan aktivitas ini. Ini musim hujan, lama-lama kami bisa tenggelam,” pinta warga.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version