Kebijakan ini mencakup penghapusan denda pajak tahun berjalan (2025) maupun denda tahun-tahun sebelumnya.
“Jatuh tempo pajak sebenarnya pada Agustus 2025, lalu diperpanjang sampai 31 Oktober. Namun, karena memperhatikan kondisi masyarakat, Pak Wali memberikan kebijakan tambahan berupa amnesti pajak selama November,” jelas Semmy.
Masyarakat yang terlambat membayar PBB kini cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda.
“Bagi yang sempat lupa atau belum sempat membayar di tahun-tahun sebelumnya, kami tetap menerima pembayaran pokok tanpa denda. Ini bentuk keringanan nyata dari pemerintah,” ujarnya.
Bapenda Jemput Bola Lewat Program “Bapenda Ceria”
Untuk memastikan program ini berjalan maksimal, Bapenda Kupang menggelar layanan jemput bola ke kelurahan-kelurahan melalui program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif).
“Kami turun langsung ke masyarakat agar layanan pajak lebih dekat. Kesempatan ini hanya satu bulan, jadi kami imbau masyarakat memanfaatkannya,” tutur Semmy.
Melalui kebijakan amnesti pajak ini, Pemkot Kupang berharap partisipasi aktif warga dapat memperkuat fondasi keuangan daerah tanpa harus terbebani oleh sanksi masa lalu.
“Membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk nyata cinta kepada kota ini,” tutup Wali Kota Christian.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












