NTTTerkini.com, Kupang — Kabar gembira bagi warga Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang melalui Wali Kota dr. Christian Widodo resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memberikan amnesti pajak atau penghapusan denda PBB bagi masyarakat.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan denda pajak di bawah tahun pajak 2025, dan menjadi langkah strategis Pemkot Kupang untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih humanis dan berpihak kepada rakyat.
“Kita ingin membantu masyarakat agar tidak terbebani dengan denda akibat keterlambatan. Ini juga menjadi cara mempercepat pendapatan daerah melalui pendekatan pelayanan yang lebih ramah,” ujar Wali Kota Christian Widodo di Kupang, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, masyarakat yang taat pajak berperan langsung dalam membiayai berbagai pembangunan di Kota Kupang — mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Poin pentingnya ada tiga: penghapusan denda pajak, peningkatan pelayanan, dan percepatan pendapatan daerah. Semua demi kemajuan bersama,” tegasnya.
Berlaku Selama Satu Bulan, November 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menambahkan bahwa program amnesti pajak ini berlaku selama satu bulan penuh, 1–30 November 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












