Wali Kota Chris Widodo reflektif menegaskan keberhasilan ini dalam acara 100 Hari Kerja Spektakuler:
“Dulu waktu debat kami bilang, taman itu harus ada aktivitasnya, harus bernyawa. Hari ini itu sudah terjadi.”
Dapat Apresiasi DPRD: Tren Positif untuk Lima Tahun ke Depan
Capaian ini mendapatkan apresiasi dari para legislator, salah satunya Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja.
“Secara keseluruhan baik, dan dari progres yang ada, ini akan menjadi tren positif untuk kinerja lima tahun ke depan,” ujarnya.
Konsolidasi program lintas sektor dianggap sebagai langkah tepat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.
Kupang Mandiri: Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
Sejumlah program unggulan berbasis potensi lokal terus digulirkan Pemkot Kupang di bawah payung besar kebijakan Kupang Mandiri, meliputi:
1. Bantuan Modal Usaha Rp10 Juta per Kelompok
Setiap kelompok beranggotakan 5 orang menerima modal usaha untuk memulai atau mengembangkan unit usaha mereka.
2. Penguatan UMKM dari Hulu ke Hilir
Pendampingan, bimbingan, hingga evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan UMKM tumbuh secara berkelanjutan.
3. Pelatihan Wirausahawan Baru
Mendorong generasi muda menciptakan usaha baru demi memperluas lapangan kerja.
4. Digitalisasi UMKM
Memperluas jangkauan pemasaran produk lokal melalui platform digital.
5. Percepatan Izin Usaha
Membuka peluang lebih cepat bagi wirausaha legal dan bankable.
6. Dukungan untuk Nelayan
Meliputi kemudahan akses BBM, pembangunan pabrik es, hingga bantuan coolbox dan alat tangkap.
7. Dukungan untuk Petani dan Peternak
Pemberian pupuk, pakan ternak, serta peralatan produksi untuk meningkatkan hasil pertanian dan peternakan.
Kupang Membangun dari Manusianya
Terobosan-terobosan ini menunjukkan bahwa Kota Kupang memilih pendekatan pembangunan berbasis manusia—mendidik, melatih, memberdayakan—agar masyarakat mampu menciptakan keberhasilan ekonomi mereka sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










