NTT-Terkini.com, Kupang – Transformasi besar terjadi pada Bank NTT yang kini resmi berstatus Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini diyakini menjadi titik balik dalam memperkuat ekonomi lokal di Nusa Tenggara Timur.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status tersebut akan berdampak langsung pada arah pembiayaan bank yang kini difokuskan sepenuhnya untuk pembangunan di NTT.
“Dengan menjadi Perseroda, seluruh pembiayaan dan pembangunan akan difokuskan untuk daerah NTT,” ujar Charlie usai rapat pandangan akhir fraksi di DPRD NTT, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, perbedaan mendasar antara Perseroda dan Perseroan Terbatas (PT) terletak pada ruang lingkup investasi. Jika sebelumnya Bank NTT memiliki fleksibilitas membiayai proyek di luar daerah seperti Papua, Sumatra, atau Kalimantan, kini fokus tersebut dipersempit untuk memperkuat identitas kedaerahan.
Tak hanya itu, struktur kepemilikan saham juga mengalami penegasan, di mana pemerintah daerah kini memegang porsi mayoritas sebesar 51 persen. Kondisi ini dinilai akan memperkuat peran bank sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di NTT.
“Fokus utamanya adalah membangun daerah, sementara dari sisi operasional tidak ada kendala,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut perubahan status ini sebagai langkah strategis dalam membenahi sistem ekonomi daerah.
Menurut Melki, transformasi menjadi Perseroda akan mendorong kinerja Bank NTT agar lebih adaptif, transparan, dan mampu menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.
“Kita ingin transformasi ini memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan pengelolaan keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama dari sisi regulasi. Penyesuaian tersebut akan terus dilakukan guna memastikan target pembangunan dapat tercapai secara optimal.
Seluruh fraksi di DPRD NTT sendiri telah menyatakan persetujuan terhadap perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda, dengan sejumlah catatan strategis untuk penguatan kinerja ke depan.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja keuangan Bank NTT, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












