NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Aksi massa yang mengawal sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato (EFM) berujung ricuh di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (30/3/2026) siang.
Insiden terjadi sekitar pukul 13.00 Wita, saat ratusan massa yang mengatasnamakan diri sebagai pendukung terdakwa menggelar aksi damai di depan pintu gerbang kantor kejaksaan. Namun situasi memanas setelah tuntutan massa untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak direspons.
Pantauan di lokasi, massa yang sebelumnya berorasi mulai kehilangan kendali. Dipimpin orator, mereka melakukan hitungan mundur sebelum akhirnya memaksa masuk ke dalam area kantor kejaksaan. Sebuah mobil komando digunakan untuk mendorong pintu gerbang hingga roboh.
Petugas kepolisian yang berjaga sempat berupaya menahan laju massa, namun jumlah yang besar membuat situasi sulit dikendalikan. Gerbang kantor pun mengalami kerusakan parah akibat aksi dorong tersebut.
Setelah berhasil masuk, massa sempat melanjutkan orasi di dalam halaman kantor kejaksaan sebelum bergerak ke depan Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk melanjutkan aksi.
Tak lama berselang, kericuhan kembali pecah. Dua kelompok massa terlibat saling lempar batu dan benda keras, memicu ketegangan di lokasi aksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H, saat dikonfirmasi di lokasi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden perusakan tersebut. Ia memilih fokus pada agenda sidang tuntutan yang tengah berlangsung.
“Sangat disayangkan. Seharusnya aksi disampaikan dengan santun, tidak harus seperti ini,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi masih dalam penjagaan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi kericuhan lanjutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










