NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Kapolsek Rote Barat Daya (RBD), Ipda GS, dipastikan belum memiliki cukup bukti. Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rote Ndao, Selasa (17/3/2026).
Kapolres Rote Ndao, Mardiono, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara serius melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), khususnya Unit Paminal.
“Selama kurang lebih satu bulan, kami telah melakukan pemeriksaan intensif. Total ada 6 anggota internal Polres dan Polsek RBD serta 17 pihak eksternal yang diperiksa, termasuk terduga pemberi dan saksi-saksi,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan dua kali proses konfrontasi antara pihak yang diduga sebagai penerima dan pemberi gratifikasi, termasuk saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ada satu pun pihak—baik terduga pemberi, penerima, maupun saksi—yang mengakui adanya praktik gratifikasi.
“Tidak ada yang mengaku melihat, mendengar, atau mengetahui adanya gratifikasi. Karena itu, kami menyimpulkan bahwa saat ini belum cukup bukti,” tegas Kapolres.
Meski demikian, ia menekankan bahwa status “belum cukup bukti” bukan berarti perkara ditutup. Pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki bukti terkait dugaan ini agar segera melapor, baik melalui layanan hotline 110, QR pengaduan, maupun langsung ke Polres atau Seksi Propam. Kami pastikan akan ditindaklanjuti sesuai kode etik,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Rivai, menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan illegal fishing yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, khususnya terkait pemeriksaan ahli serta uji laboratorium terhadap sampel ikan dan bahan biologis yang diduga digunakan sebagai racun.
“Penanganan masih dalam tahap penyelidikan. Kami menunggu hasil keterangan ahli dan uji laboratorium untuk memastikan unsur pidananya,” ujarnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kasie Humas AKP Denver Fanggidae dan Kanit Paminal Aipda Nicodemus Solle.
Polres Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












