NTT-Terkini.com, Kupang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kupang resmi meluncurkan inovasi digital berupa Sistem Informasi Aset Terpadu, Lengkap, dan Andal atau SI-Atlas.
Sistem ini hadir untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi tata kelola aset daerah, sekaligus menjadi bagian dari Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVII.
“Melalui SI-Atlas, pengelolaan aset di internal Diskominfo menjadi lebih tertib, efisien, dan transparan. Ini bukan sekadar sistem, tapi juga bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang modern,” ujar Sekretaris Diskominfo Kota Kupang, Joseph Kale, Rabu (20/8/2025).
Jawaban atas Tantangan Pengelolaan Aset
Selama ini, pengelolaan aset pemerintah masih dilakukan secara manual dan tersebar di berbagai unit. SI-Atlas menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan sistem digital yang mampu melakukan pendataan, pelacakan, hingga pelaporan aset secara real-time dan terintegrasi. Kehadiran inovasi ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus mendorong pengambilan keputusan berbasis data.
Sistem ini telah melalui tahap uji coba serta pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN) pengguna. Ke depan, SI-Atlas ditargetkan bisa direplikasi ke minimal tiga organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kota Kupang dalam dua tahun mendatang.
Mendukung Digitalisasi Pemerintahan
Inovasi ini juga menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan peta jalan digitalisasi pelayanan publik Kota Kupang. Dukungan penuh datang dari BPKAD, Inspektorat, serta tim teknologi informasi internal Diskominfo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












