NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (23/7/2026).
Penetapan Perda menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan dan evaluasi pelaksanaan APBD 2025 yang telah melalui proses panjang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Mewakili pimpinan DPRD, Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao, Denison Moy, S.T., didampingi Wakil Ketua II Drs. Lasarus Y. Pah, mengatakan Perda tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Menurut Denison, sebelum ditetapkan menjadi Perda, rancangan peraturan daerah telah melalui pembahasan secara komprehensif, termasuk konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur guna memperoleh catatan korektif dan penyelarasan terhadap ketentuan yang berlaku.
“DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas serta mengonsultasikan rancangan ini kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian dilakukan penyelarasan hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Denison.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, berbagai perbedaan pandangan yang muncul selama persidangan merupakan dinamika yang wajar dalam menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












