NTT-Terkini.com, Kupang – Rencana lelang eksekusi hak tanggungan terhadap aset milik debitur Kungradus Terisno menuai keberatan. Melalui kuasa hukumnya, Kungradus meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Nusa Tenggara Timur membatalkan proses lelang karena perkara dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek jaminan kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Manggarai Barat.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Kungradus, Adrianus Agal, S.H., M.H. dan Heriberto Apriliano Iruk, S.H., dari Law Office Adrianus Agal & Partners, dalam rilis yang diterima media, Kamis (30/7/2026).
Menurut kuasa hukum, PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo melalui KPKNL Provinsi NTT telah mengumumkan lelang eksekusi hak tanggungan pada 6 Juli 2026.
Objek yang akan dilelang berupa sebidang tanah seluas 3.866 meter persegi beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00595 atas nama pemegang hak Robertus Dion.
“Klien kami meminta agar KPKNL segera membatalkan proses lelang karena saat ini Polres Manggarai Barat sedang menyidik dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Adrianus Agal.
Menurutnya, dasar permintaan tersebut adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/74/VII/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Juli 2026 yang telah diterbitkan Polres Manggarai Barat. Sebelumnya, penyidik juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 9 Juli 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












