NTT-Terkini.com, Kupang – DPRD Kota Kupang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-18 yang digelar di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Rabu (8/7).
Pengesahan tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sidang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD sebagai dasar penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Hadir dalam sidang tersebut Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, Wakil Wali Kota Serena Cosgrova Francis, Ketua DPRD Richard Elvis Odja, Wakil Ketua II DPRD Yeskiel Loudoe, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap rupiah yang dikelola pemerintah.
“Hari ini bukan sekadar menetapkan sebuah peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD. Lebih dari itu, ini adalah bentuk komitmen bersama terhadap akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Di balik setiap angka dalam laporan keuangan terdapat harapan masyarakat, kepercayaan publik, dan tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang semakin baik,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










