Daerah  

DPRD Kota Kupang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota: Akuntabilitas adalah Amanah Rakyat

Avatar photo
Reporter : Jhon Seo

 

NTT-Terkini.com, Kupang – DPRD Kota Kupang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-18 yang digelar di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Rabu (8/7).

Pengesahan tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  PIKI Peduli Sambangi Golewa Barat, Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa

Sidang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD sebagai dasar penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Hadir dalam sidang tersebut Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, Wakil Wali Kota Serena Cosgrova Francis, Ketua DPRD Richard Elvis Odja, Wakil Ketua II DPRD Yeskiel Loudoe, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah.

Baca Juga :  Pemkab Rote Ndao Anggarkan Rp990 Juta untuk PJU, 55 Lampu Jalan Jadi Target 2026

Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap rupiah yang dikelola pemerintah.

“Hari ini bukan sekadar menetapkan sebuah peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD. Lebih dari itu, ini adalah bentuk komitmen bersama terhadap akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Di balik setiap angka dalam laporan keuangan terdapat harapan masyarakat, kepercayaan publik, dan tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang semakin baik,” ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung