NTT-Terkini.com, Rote Ndao — Penanganan kasus dugaan penimbunan ribuan liter BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Rote Ndao kini menuai sorotan publik. Sudah 18 hari sejak aparat Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao mengamankan 3.290 liter solar subsidi, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tersangka maupun perkembangan proses hukumnya.
Kasus yang menyeret nama seorang pengusaha tambang pasir berinisial RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, itu justru terkesan berjalan senyap. Di tengah kelangkaan BBM yang kerap dikeluhkan masyarakat, minimnya keterbukaan informasi dari aparat kepolisian memunculkan tanda tanya besar.
Saat dikonfirmasi usai pengamanan BBM subsidi pada 30 April 2026 lalu, Kasatreskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai mengaku belum mendapat kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada media.
“Saya tidak bisa memberikan informasi karena belum diizinkan Kapolres, semua informasi satu pintu lewat Humas,” ujar Rivai.
Namun, ketika media mencoba meminta penjelasan dari Seksi Humas Polres Rote Ndao, jawaban yang diperoleh justru berbeda. Kasie Humas AKP Derven Fangidae mengaku belum menerima perkembangan informasi dari penyidik.
“Ketika media konfirmasi, kami sulit menjawab karena belum mendapat informasi perkembangan kasus,” ungkap Derven.
Situasi itu memunculkan kesan adanya kebuntuan komunikasi di internal kepolisian. Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin kasus dugaan penimbunan ribuan liter BBM subsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas justru minim keterbukaan.
Sebelumnya, pihak kepolisian membenarkan bahwa solar subsidi tersebut diamankan dari rumah dan garasi milik RBM di Desa Mukekuku. Total BBM yang disita mencapai 3.290 liter, ditampung dalam 54 jerigen plastik dan enam drum plastik. Seluruh barang bukti bahkan sempat dipasang garis polisi di halaman Polres Rote Ndao.
Kala itu, polisi memastikan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga lebih dari dua pekan berlalu, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka, penerbitan SPDP, maupun status penahanan pihak yang diduga terkait.
Minimnya perkembangan yang disampaikan ke publik memunculkan spekulasi bahwa penanganan kasus ini hanya berhenti pada pengamanan barang bukti semata.
Sorotan juga mengarah pada dugaan belum diamankannya RBM untuk kepentingan pemeriksaan awal ketika kasus mencuat. Kondisi itu memicu persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, terutama jika perkara menyentuh pihak yang memiliki pengaruh ekonomi di daerah.
Padahal di sisi lain, masyarakat kecil di Rote Ndao kerap menghadapi antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi mereka.
Publik pun menanti jawaban tegas dari Polres Rote Ndao: apakah kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini benar-benar akan diproses secara transparan hingga ke pengadilan, atau justru perlahan menghilang tanpa kejelasan hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












