Indeks

Oknum Penyidik Polres Rote Ndao Diduga Minta Rp29 Juta untuk Pengeluaran Barang Bukti, Kapolres: Nanti Dicek

Reporter : Jeki Mansula

NTT-Terkini.com, ROTE NDAO — Dugaan praktik pungutan dalam proses pengeluaran barang bukti mencuat di Polres Rote Ndao. Seorang warga, Endro Purwanto, mengaku diminta uang hingga Rp29 juta oleh oknum penyidik pembantu Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao berinisial VDS alias Victor.

Permintaan uang tersebut, menurut Endro, berkaitan dengan upaya mengambil kembali 19 karung kerang Lola dengan berat keseluruhan sekitar satu ton yang sebelumnya diamankan anggota Tipidter Polres Rote Ndao.

Endro mengungkapkan, persoalan bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026, ketika VDS bersama dua anggota polisi lainnya mendatangi rumah yang ditempatinya bersama istri di Oelaba, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu.

Saat itu, petugas disebut terlebih dahulu memeriksa dokumen administrasi sebelum menuju lokasi penyimpanan kerang Lola. Selanjutnya, sebanyak 19 karung kerang Lola yang dibeli Endro dari nelayan tersebut dibawa ke Polres Rote Ndao.

Namun, Endro mempertanyakan prosedur pengambilan barang tersebut.

Ia mengaku hanya menerima surat tanda terima, sementara tidak diberikan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan.

“Saya tanyakan surat penyitaan dari Kasat Reskrim. VDS menjawab tidak ada karena Kasat Reskrim sementara berada di Jakarta,” ungkap Endro saat dikonfirmasi wartawan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version