Dalam percakapan itu, Endro mengaku hanya sanggup memberikan sekitar Rp1 juta, karena kondisi keuangannya terbatas.
Namun, menurut pengakuannya, pembicaraan tersebut kemudian mengarah pada angka Rp29 juta.
Endro mengaku terkejut dengan nominal tersebut. Pasalnya, menurut dia, 19 karung kerang Lola yang diamankan itu dibelinya dengan harga sekitar Rp15 juta.
“Nilai Rp29 juta itu apakah Pak mau meminta Rp29 juta supaya saya jelas dan bisa pikirkan? Barang kerang Lola ini saya beli hanya Rp15 juta. Malah diminta Rp29 juta. Jangankan setengahnya, Rp2 juta saja saya berat,” kata Endro.
Disebut Kasus Berat
Endro juga mengaku mendapat pernyataan bahwa perkara yang dihadapinya termasuk kategori kasus berat.
“Pak kan tahu di Reskrim ini ada kasus berat, kasus sedang dan kasus ringan. Ini termasuk kasus berat, Pak. Biar saya pikirkan, lanjut atau tidak,” demikian Endro mengutip pernyataan VDS.
Tak hanya itu, Endro mengaku dirinya juga mendapat pernyataan bahwa setelah persoalan tersebut selesai, ia tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas pekerjaan tertentu di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Endro menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya.
“Saya merasa diancam dan tidak diperbolehkan bekerja di Kabupaten Rote Ndao lagi,” ujarnya.
Kapolres: Nanti Dicek Dulu
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K., ketika dikonfirmasi pada Senin, 7 September 2026, mengaku belum mengetahui dugaan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
