Kejati NTT dan Bank NTT Tandatangani MoU Penyelamatan Aset dan Pemulihan Piutang

Avatar photo
Reporter : Jhon Seo

“Kami bersyukur dapat bekerja sama dengan Kejaksaan. Peran Jaksa Pengacara Negara bukan semata-mata melakukan tindakan hukum, tetapi juga memberikan pendapat dan pertimbangan hukum agar setiap langkah yang diambil bank memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Charlie.

Charlie mengakui sektor perbankan masih menghadapi tantangan berupa kredit bermasalah. Dalam kondisi tersebut, Kejaksaan menjadi mitra strategis dalam membantu proses pemulihan kerugian serta penyelamatan aset bank.

Baca Juga :  Bank NTT Gandeng 35 Developer, Perluas Akses Kredit Rumah bagi Masyarakat NTT

Ia mengungkapkan, sejumlah aset Bank NTT yang sebelumnya bermasalah, termasuk aset yang berada di luar NTT seperti di Surabaya, berhasil dipulihkan berkat sinergi dengan Kejaksaan.

“Beberapa aset berhasil kami kembalikan menjadi milik Bank NTT. Itu merupakan hasil kerja sama dan kerja keras Kejaksaan bersama Bank NTT,” ungkapnya.

Menurut Charlie, kolaborasi tersebut juga membawa dampak positif terhadap penguatan tata kelola internal. Selain membantu penyelesaian persoalan dengan debitur, keberadaan Kejaksaan mendorong seluruh jajaran Bank NTT untuk semakin disiplin dan patuh terhadap regulasi.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-64, Gubernur Melki: Bank NTT Harus Jadi Jantung Ekonomi Rakyat

“Kerja sama ini memiliki dua sisi. Di satu sisi membantu kami menghadapi persoalan hukum dengan nasabah, di sisi lain menjadi pengingat agar seluruh proses bisnis dijalankan sesuai aturan karena tata kelola yang baik adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung