“Kami bersyukur dapat bekerja sama dengan Kejaksaan. Peran Jaksa Pengacara Negara bukan semata-mata melakukan tindakan hukum, tetapi juga memberikan pendapat dan pertimbangan hukum agar setiap langkah yang diambil bank memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Charlie.
Charlie mengakui sektor perbankan masih menghadapi tantangan berupa kredit bermasalah. Dalam kondisi tersebut, Kejaksaan menjadi mitra strategis dalam membantu proses pemulihan kerugian serta penyelamatan aset bank.
Ia mengungkapkan, sejumlah aset Bank NTT yang sebelumnya bermasalah, termasuk aset yang berada di luar NTT seperti di Surabaya, berhasil dipulihkan berkat sinergi dengan Kejaksaan.
“Beberapa aset berhasil kami kembalikan menjadi milik Bank NTT. Itu merupakan hasil kerja sama dan kerja keras Kejaksaan bersama Bank NTT,” ungkapnya.
Menurut Charlie, kolaborasi tersebut juga membawa dampak positif terhadap penguatan tata kelola internal. Selain membantu penyelesaian persoalan dengan debitur, keberadaan Kejaksaan mendorong seluruh jajaran Bank NTT untuk semakin disiplin dan patuh terhadap regulasi.
“Kerja sama ini memiliki dua sisi. Di satu sisi membantu kami menghadapi persoalan hukum dengan nasabah, di sisi lain menjadi pengingat agar seluruh proses bisnis dijalankan sesuai aturan karena tata kelola yang baik adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
