Kejati NTT dan Bank NTT Tandatangani MoU Penyelamatan Aset dan Pemulihan Piutang

Avatar photo
Reporter : Jhon Seo

Karena itu, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lain agar setiap kebijakan strategis Bank NTT memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“JPN tidak mengambil alih kewenangan direksi maupun komisaris. Kami hadir memberikan perspektif hukum agar setiap keputusan bisnis dapat dijalankan dengan lebih percaya diri, profesional, dan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-64, Gubernur Melki: Bank NTT Harus Jadi Jantung Ekonomi Rakyat

Selain penguatan tata kelola, Roch menilai penyelamatan aset menjadi isu penting bagi industri perbankan. Menurutnya, setiap aset yang berhasil dipulihkan akan memperkuat kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui kewenangan yang dimiliki, JPN dapat membantu penyelesaian sengketa perdata, mediasi, negosiasi, penyelamatan aset, pemulihan piutang, hingga pendampingan terhadap kebijakan strategis perusahaan.

Baca Juga :  HUT Ke-64 Bank NTT: "Bersama Menuju Puncak", Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Transformasi

Sementara itu, Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus mengapresiasi dukungan Kejaksaan yang selama ini dinilai berperan besar dalam menjaga kesehatan dan tata kelola Bank NTT.

Ia mengatakan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara bukan hanya membantu ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum sebelum sebuah kebijakan diambil sehingga potensi risiko dapat diminimalkan sejak awal.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung