Karena itu, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lain agar setiap kebijakan strategis Bank NTT memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“JPN tidak mengambil alih kewenangan direksi maupun komisaris. Kami hadir memberikan perspektif hukum agar setiap keputusan bisnis dapat dijalankan dengan lebih percaya diri, profesional, dan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Selain penguatan tata kelola, Roch menilai penyelamatan aset menjadi isu penting bagi industri perbankan. Menurutnya, setiap aset yang berhasil dipulihkan akan memperkuat kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui kewenangan yang dimiliki, JPN dapat membantu penyelesaian sengketa perdata, mediasi, negosiasi, penyelamatan aset, pemulihan piutang, hingga pendampingan terhadap kebijakan strategis perusahaan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus mengapresiasi dukungan Kejaksaan yang selama ini dinilai berperan besar dalam menjaga kesehatan dan tata kelola Bank NTT.
Ia mengatakan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara bukan hanya membantu ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum sebelum sebuah kebijakan diambil sehingga potensi risiko dapat diminimalkan sejak awal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












