NTT-Terkini.com, ROTE NDAO – Penanganan kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, kembali menuai sorotan. Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dinilai mempertontonkan pola penanganan perkara yang tidak lazim setelah kasus yang telah menetapkan dua tersangka sejak 2023 justru diarahkan ke jalur mediasi.
Perkara yang mulai bergulir sejak tahun 2022 itu sebelumnya telah melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Ba’a. Namun berkas perkara berulang kali dikembalikan jaksa melalui petunjuk P-19 karena dinilai belum lengkap.
Sejumlah pihak menduga penyidik mengalami kesulitan memenuhi petunjuk jaksa sehingga proses hukum yang semestinya dilanjutkan justru kembali ke tahap awal dengan pendekatan mediasi.
Padahal, berdasarkan Laporan Kemajuan Perkara yang diperoleh dari Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, beberapa waktu lalu, penyidik disebut akan melakukan konsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanjutkan penyidikan, memenuhi petunjuk jaksa, menerbitkan Sprindik lanjutan, serta mengirimkan SPDP lanjutan ke kejaksaan.
Namun langkah tersebut belum terlihat dilakukan. Sebaliknya, pada Jumat (5/6/2026), penyidik justru memanggil pelapor, Agustinus Mboeik, melalui Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/Saksi-1/64/VI/Res.2.1/2026/Reskrim.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
