Dalam surat tersebut, Agustinus diminta hadir di Ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao untuk mengikuti upaya mediasi yang dipimpin Penyidik Pembantu AIPTU I Made Budiarsa, SH bersama tim penyidik.
Pelapor Tolak Berdamai
Menanggapi langkah tersebut, Agustinus Mboeik menegaskan dirinya menolak segala bentuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice maupun mediasi.
Saat ditemui di Polres Rote Ndao, Agustinus mengatakan dirinya tetap menginginkan perkara tersebut dibawa ke pengadilan agar diproses secara hukum hingga tuntas.
“Sekalipun ada upaya dari Polres Rote Ndao untuk melakukan restorative justice, saya tidak akan menyepakati maupun menyetujuinya,” tegas Agustinus.
Menurutnya, kejahatan yang telah diproses dan menetapkan tersangka tidak seharusnya diselesaikan melalui perdamaian.
“Biar kedua tersangka dihukum satu hari, satu minggu, satu bulan atau satu tahun, saya tidak ada perdamaian. Kalau itu kejahatan maka harus ditindak secara hukum dan jangan tebang pilih,” ujarnya.
PIAR NTT Pertanyakan Dasar Mediasi
Direktur PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, turut mempertanyakan langkah mediasi yang ditempuh penyidik dalam perkara yang berkaitan dengan pupuk subsidi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
