Menurut Sarah, dugaan manipulasi dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi bukan merupakan delik aduan sehingga tidak tepat diselesaikan melalui jalur damai.
“Kasus ini menyangkut hak petani kecil dan berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu harus diproses tuntas melalui mekanisme peradilan pidana, bukan melalui mediasi,” katanya.
Sarah juga menyoroti lamanya penanganan perkara yang hingga kini belum juga masuk tahap penuntutan meski tersangka telah ditetapkan sejak 2023.
Menurutnya, bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan kejaksaan menunjukkan adanya persoalan serius dalam penanganan kasus tersebut.
“Lamanya proses ini menunjukkan penanganan yang lamban. Kasus ini terkesan mangkrak karena berulang kali mendapat petunjuk dari kejaksaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang belum terungkap,” ujarnya.
Ia menegaskan publik lebih membutuhkan kepastian hukum daripada upaya perdamaian yang justru menimbulkan tanda tanya.
“Alih-alih bermediasi, publik berhak menuntut Polres Rote Ndao segera merampungkan berkas perkara hingga P-21 agar kasus ini dapat segera disidangkan dan aktor intelektual di balik kasus tersebut bisa terungkap di pengadilan,” pungkas Sarah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
