Indeks
Daerah  

Kasus Pupuk Subsidi di Rote Ndao Mandek, Diduga Penyidik Tak Mampu Penuhi Petunjuk Jaksa dan Pilih Jalur Mediasi

Reporter : Jeki Mansula

Menurut Sarah, dugaan manipulasi dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi bukan merupakan delik aduan sehingga tidak tepat diselesaikan melalui jalur damai.

“Kasus ini menyangkut hak petani kecil dan berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu harus diproses tuntas melalui mekanisme peradilan pidana, bukan melalui mediasi,” katanya.

Sarah juga menyoroti lamanya penanganan perkara yang hingga kini belum juga masuk tahap penuntutan meski tersangka telah ditetapkan sejak 2023.

Menurutnya, bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan kejaksaan menunjukkan adanya persoalan serius dalam penanganan kasus tersebut.

“Lamanya proses ini menunjukkan penanganan yang lamban. Kasus ini terkesan mangkrak karena berulang kali mendapat petunjuk dari kejaksaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang belum terungkap,” ujarnya.

Ia menegaskan publik lebih membutuhkan kepastian hukum daripada upaya perdamaian yang justru menimbulkan tanda tanya.

“Alih-alih bermediasi, publik berhak menuntut Polres Rote Ndao segera merampungkan berkas perkara hingga P-21 agar kasus ini dapat segera disidangkan dan aktor intelektual di balik kasus tersebut bisa terungkap di pengadilan,” pungkas Sarah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version