Ia mengungkapkan, dua tersangka lainnya telah menjalani proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara, sementara PK disebut bebas demi hukum setelah masa penahanannya berakhir.
Menurut Marthen, pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena perkara yang disangkakan merupakan tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami mempertanyakan mengapa hanya satu tersangka yang dibebaskan, sementara dua tersangka lainnya tetap diproses. Jika memang tidak terlibat, biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan dihentikan di tengah jalan,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum pembebasan PK.
Lebih lanjut, Marthen menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, seluruh aktivitas yang dilakukan para tersangka dan korban selama berada di Hotel Setia, termasuk penyediaan fasilitas hotel, makanan, minuman, hingga kebutuhan lainnya, disebut difasilitasi oleh PK.
“Karena itu kami meminta agar seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diproses secara hukum hingga tuntas dan pengadilan yang menentukan bersalah atau tidak bersalah,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
