NTT-Terkini.com, ROTE NDAO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao memastikan penanganan dua kasus yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) serta kasus penimbunan pupuk subsidi di Desa Oelua, segera dituntaskan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, SH saat dihubungi media melalui sambungan telepon seluler, Jumat (29/05/2026).
AKP Derven menjelaskan, untuk kasus penimbunan pupuk subsidi di Desa Oelua yang telah menetapkan dua tersangka sejak tahun 2022, penyidik kini tengah melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
“Awalnya Jaksa Penuntut Umum meminta penyidik melakukan splitsing atau pemisahan berkas terhadap dua tersangka. Penyidik sudah berupaya memenuhi petunjuk tersebut,” jelas AKP Derven.
Namun, lanjutnya, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi terakhir dengan pihak kejaksaan, penyidik diminta kembali melengkapi dokumen administrasi berupa Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru.
“Untuk itu penyidik segera menuntaskan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Rote Ndao yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2024, AKP Derven mengatakan proses penanganan masih menunggu perhitungan resmi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, sebelumnya nilai kerugian negara dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi adalah BPK.
“Karena sebelumnya dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, maka perlu diajukan lagi permohonan perhitungan kerugian negara ke BPK. Dalam waktu dekat melalui Polda NTT kami akan meminta BPK menghitung kerugian negara,” ungkapnya.
AKP Derven menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan kedua perkara tersebut dalam waktu dekat.
“Terkait dua kasus ini, penyidik berjanji segera menuntaskannya,” tutup Kasie Humas Polres Rote Ndao.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












