Daerah  

Isu Jaksa Pungli dan Pengancaman Kontraktor, Kejari Rote Ndao Tantang Tunjukkan Bukti

Avatar photo
Reporter : Tim

 

NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Kejaksaan Negeri Rote Ndao membantah keras isu dugaan pengancaman dan pungutan liar (pungli) terhadap kontraktor terkait fee proyek tahun 2026 yang beredar di media sosial.
Isu tersebut mencuat melalui unggahan akun anonim di grup Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi). Dalam postingan itu, disebutkan adanya dugaan jaksa di Rote Ndao meminta setoran dari pengusaha, bahkan menyinggung angka hingga ratusan juta rupiah.
Unggahan tersebut pun sempat menjadi perhatian publik dengan ratusan respons berupa tanda suka, komentar, dan dibagikan oleh sejumlah pengguna.
Kejari: Itu Fitnah, Silakan Laporkan Jika Ada Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia memastikan tidak ada satu pun jaksa di jajarannya yang melakukan praktik pungli maupun pengancaman terhadap kontraktor.
“Kami pastikan itu tidak benar. Jika ada bukti, silakan dilaporkan. Kami terbuka dan siap diproses sesuai hukum,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, tudingan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Bagian Pengadaan: Tender Sesuai Prosedur, Tanpa Intervensi
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Joni Adu. Ia menegaskan seluruh proses tender di Rote Ndao berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak manapun, termasuk dari kejaksaan.
“Kami bekerja sesuai prosedur. Tidak pernah ada oknum jaksa yang meminta uang atau jatah, apalagi melakukan intervensi. Itu fitnah yang kejam,” ujarnya.
Siap Kawal Proyek, Soroti Dugaan Jual Beli Paket
Lebih lanjut, Febrianda Ryendra menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh kegiatan pembangunan di Rote Ndao tahun 2026 agar berjalan transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia juga mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan praktik jual beli proyek oleh oknum tertentu.
“Kami sudah mendapat informasi adanya dugaan jual beli proyek oleh oknum. Jika terbukti, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kejari pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendorong pelaporan resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum.***

Baca Juga :  PLTS Desa Nuse Mati Sejak 2021, Satintelkam Polres Rote Ndao Hidupkan Kembali di HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung