NTT-Terkini.com, Kupang – Fraksi Partai Demokrat DPRD Nusa Tenggara Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan kritis terkait potensi melemahnya kontrol pemerintah daerah dan risiko tata kelola.
Dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Kamis (8/4/2026), juru bicara fraksi, Astria Belandina Gaidaka, menegaskan bahwa transformasi ini tidak boleh sekadar perubahan administratif, melainkan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh.
“Transformasi ini harus memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas, bukan membuka celah bagi kepentingan di luar kontrol daerah,” tegasnya.
Fraksi Demokrat menyoroti isu kepemilikan saham sebagai perhatian utama. Mereka menekankan porsi saham pemerintah daerah minimal 51 persen harus tetap dijaga agar arah kebijakan bank tidak bergeser dari kepentingan daerah.
Selain itu, belum adanya kejelasan pembagian saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan di masa depan. Bahkan, kebijakan penerbitan saham baru diminta diatur secara ketat agar tidak membuka ruang dominasi pihak luar.
Dari sisi permodalan, Demokrat mengingatkan agar rencana penguatan modal tidak melampaui kemampuan fiskal daerah. Mereka mendorong penyusunan peta jalan permodalan yang realistis, transparan, dan terukur guna menghindari beban baru bagi keuangan daerah.
Tak kalah penting, perubahan status ini harus diikuti penerapan prinsip good corporate governance. Fraksi Demokrat menilai pengawasan internal maupun eksternal masih perlu diperkuat, termasuk kewajiban penyampaian laporan kinerja secara berkala kepada DPRD dan publik.
Sorotan juga diberikan pada efisiensi operasional. Bank NTT dinilai masih menghadapi tantangan dalam menekan biaya dan meningkatkan profitabilitas, sehingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal.
Di sisi lain, Bank NTT didorong untuk lebih aktif menjadi motor penggerak ekonomi daerah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan, hingga pariwisata.
Fraksi Demokrat juga mengingatkan potensi risiko dari kerja sama dengan mitra strategis yang belum diatur secara jelas. Mereka meminta setiap kerja sama dengan pihak luar harus melalui kajian komprehensif agar tidak merugikan kepentingan daerah.
Meski menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Fraksi Demokrat menegaskan seluruh catatan itu merupakan bagian dari sikap politik mereka, sekaligus peringatan agar pemerintah tetap waspada dalam mengawal transformasi Bank NTT menjadi Perseroda.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
