DPRD Setujui Bank NTT Jadi Perseroda, Pemda Siapkan Suntikan Modal Triliunan

Avatar photo
Reporter : Tim

NTT-Teekini.com, Kupang – Rencana perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) resmi mendapat lampu hijau dari DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Persetujuan itu disampaikan seluruh sembilan fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT yang digelar Kamis (9/4/2026), sekaligus menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum Bank NTT dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda.
Namun, di balik persetujuan tersebut, terselip konsekuensi besar: pemerintah daerah harus siap menggelontorkan modal dalam jumlah signifikan.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemerintah provinsi wajib menjadi pemegang saham mayoritas minimal 51 persen. Artinya, dari target modal dasar Rp3 triliun, porsi Pemprov NTT diperkirakan mencapai sekitar Rp1,53 triliun.
Sementara itu, sisa 49 persen saham atau sekitar Rp1,47 triliun akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota se-NTT, pemegang saham seri B, serta mitra seperti Bank Jatim.
Pemenuhan modal tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dalam rentang waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Tak hanya itu, untuk mengamankan posisi sebagai pemegang saham pengendali, Pemprov NTT juga diwajibkan menambah setoran modal sebesar Rp225 miliar dari posisi saat ini Rp545 miliar, sehingga total menjadi Rp750 miliar.
Konsekuensinya, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus menyisihkan anggaran dari APBD setiap tahun untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis agar Bank NTT memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Meski dinilai sebagai upaya memperkuat peran bank daerah dalam mendorong ekonomi lokal, kebijakan ini juga memunculkan tantangan tersendiri, terutama terkait kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan modal yang tidak kecil.
Ke depan, perubahan status menjadi Perseroda diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah, tetapi juga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di NTT.***

Baca Juga :  Bank NTT Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan Pascagempa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung