NTT-Terkini.com, Ba’a — Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Senin (30/3/2026), berujung ricuh. Dua personel Polres Rote Ndao menjadi korban setelah diserang lemparan batu oleh massa aksi.
Kedua korban diketahui adalah Briptu Fribet Tulle dan Briptu Fajar Yakob. Keduanya mengalami luka serius di bagian kepala saat menjalankan tugas pengamanan.
Insiden bermula ketika massa dari dua kelompok menyampaikan orasi secara bergantian. Situasi kemudian memanas akibat saling provokasi antar massa, hingga berujung pada aksi pelemparan batu ke arah aparat kepolisian yang tengah melakukan penyekatan.
Akibatnya, Briptu Fajar Yakob terkena dua kali lemparan batu, masing-masing di bagian punggung dan kepala. Ia harus mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bagian kepala.
Sementara itu, Briptu Fribet Tulle juga mengalami luka di kepala akibat lemparan batu. Setelah mendapat penanganan di RSUD Ba’a, ia harus menjalani enam jahitan.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menyayangkan aksi anarkis tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada massa agar tidak terprovokasi.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar tidak terjadi bentrok, namun tetap terjadi provokasi hingga berujung pelemparan batu dan menimbulkan korban dari personel,” ujarnya.
Meski sempat ricuh, aparat kepolisian berhasil mengendalikan situasi dan menghalau massa.
Usai persidangan sekitar pukul 15.00 WITA, massa pendukung terdakwa kembali menggelar aksi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ba’a. Mereka sempat membakar ban bekas dan mencoba menerobos masuk ke dalam kantor kejaksaan.
Namun, upaya tersebut gagal setelah dihadang barikade aparat kepolisian. Massa akhirnya membubarkan diri.
Secara umum, situasi keamanan di wilayah tersebut kembali kondusif, meski dua personel polisi harus menjalani perawatan akibat luka yang dialami dalam insiden tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












