NTT-Terkini.com, Kupang – Bank NTT menegaskan komitmennya menjaga kendali daerah sekaligus memperkuat peran dalam pembangunan ekonomi lokal melalui perubahan status menjadi Perseroda.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, dalam diskusi bersama media mengungkapkan bahwa perubahan status ini membawa dua misi utama yang strategis bagi masa depan bank daerah tersebut.
Misi pertama adalah memastikan kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah. Hal ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas dan arah kebijakan perusahaan.
“Dengan ketentuan 51 persen harus di bawah pemerintah daerah, tujuannya agar perusahaan ini jangan sampai jatuh ke tangan pihak lain saat terjadi divestasi,” jelas Charlie.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk antisipasi agar Bank NTT tetap menjadi milik masyarakat Nusa Tenggara Timur dan tidak kehilangan kendali di masa depan.
Sementara itu, misi kedua adalah mempertegas fokus bisnis pada pembangunan ekonomi daerah. Sebagai Perseroda, Bank NTT ingin memperkuat identitasnya sebagai bank pembangunan yang benar-benar berpihak pada masyarakat lokal.
“Kita akan lebih memperhatikan bahwa uangnya orang NTT dipakai untuk membangun ekonomi NTT. Jangan sampai uang orang NTT membiayai pabrik di luar daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Dengan arah kebijakan tersebut, Bank NTT diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung sektor usaha kecil, menengah, dan berbagai potensi lokal.
Perubahan status ini juga menjadi penegasan bahwa keberadaan Bank NTT bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi instrumen strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
