NTT-Terkini.com, Kupang — PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) secara resmi mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) atau Prime Lending Rate periode Desember 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen transparansi informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterangannya, Bank NTT menetapkan SBDK berdasarkan segmentasi jenis kredit, mulai dari korporasi, UMKM, hingga pembiayaan perumahan. Untuk kredit non-UMKM kategori korporasi, SBDK ditetapkan sebesar 11,09 persen.
Sementara itu, sektor UMKM memperoleh penetapan SBDK yang berbeda sesuai skala usaha, yakni 11,76 persen untuk usaha menengah, 12,25 persen untuk usaha kecil, dan 12,70 persen untuk usaha mikro. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi acuan awal bagi pelaku UMKM dalam merencanakan kebutuhan pembiayaan usaha.
Adapun untuk pembiayaan perumahan, Bank NTT menetapkan SBDK Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) sebesar 10,92 persen. Angka yang sama juga berlaku untuk kategori kredit non-KPR dan non-KPA.
Manajemen Bank NTT menjelaskan bahwa penetapan SBDK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor fundamental, antara lain suku bunga acuan yang ditetapkan otoritas berwenang, Harga Pokok Dana (Cost of Funds), biaya operasional (overhead), margin keuntungan, serta dinamika dan perkembangan kondisi ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
