Indeks

Komisi I DPRD NTT Setuju Penggabungan Empat OPD Jadi Dua: Minta Penataan Tupoksi Jelas dan Layanan Publik Tidak Terganggu

Reporter : Jhon Seo

 

NTT-Terkini.com, Kupang — Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan persetujuan terhadap penggabungan empat organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi dua, sebagaimana diatur dalam Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTT, Senin (17/11).

Dalam usulan Pemerintah Provinsi NTT, Dinas Peternakan digabung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disatukan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Pemerintah menilai kedua penggabungan tersebut sudah “serumpun” dan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

“Pada hakikatnya, Komisi I DPRD Provinsi NTT menyetujui Ranperda ini,” tegas juru bicara Komisi I, Odylia Selati Kabba, saat membacakan laporan komisi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan para pimpinan OPD.

Komisi I: Kajian Harus Komprehensif, Penempatan Personel Sesuai Kompetensi

Dalam laporan yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi I Ambrosius Reda, Sekretaris Hironimus T. Banafanu, serta Odylia Selati Kabba, Komisi I menegaskan bahwa penggabungan OPD ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang matang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version