NTT-Terkini.com, Kupang — Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan sikap kritis dan tegas terhadap arah kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dalam sidang paripurna pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Kamis (13/11/2025).
Enam ranperda tersebut mencakup reformasi birokrasi, penambahan penyertaan modal daerah untuk tiga BUMD — PT Flobamor, PT Jamkrida NTT, dan PT Kawasan Industri Bolok — serta perubahan status hukum dua BUMD menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Dalam pemandangan umum fraksi, juru bicara Fraksi Demokrat Winston Neil Rondo menegaskan bahwa setiap kebijakan harus menjamin akuntabilitas, transparansi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Reformasi Birokrasi Dinilai Belum Menjawab Masalah Utama
Ranperda pertama tentang perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah mendapat catatan tajam dari Demokrat. Meski mendukung upaya restrukturisasi birokrasi, Demokrat menilai persoalan klasik masih menghambat kinerja pemerintah—mulai dari tumpang tindih tupoksi, ego sektoral, hingga beban belanja pegawai yang terus meningkat.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar ganti nama OPD. Harus ada analisis beban kerja yang jelas, digitalisasi layanan, dan evaluasi berkala. Perubahan struktur jangan jadi beban fiskal baru,” tegas Winston.
Flobamor: Modal Besar, Kinerja Dipertanyakan
Ranperda penyertaan modal untuk PT Flobamor kembali menjadi sorotan. Meski dikelola sebagai BUMD andalan, Fraksi Demokrat menilai kontribusi Flobamor terhadap PAD masih minim.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
