NTT-Terkini.com, Kupang — Babak baru dunia perbankan daerah resmi dimulai dari timur Indonesia.
Di penghujung September 2025, dua bank kebanggaan daerah—PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)—menjalin sinergi strategis dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (9/10/2025), manajemen Bank Jatim mengumumkan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada Bank NTT.
Langkah ini bukan sekadar transaksi investasi, melainkan titik awal penyatuan visi membangun kekuatan baru perbankan nasional dari daerah.
“Pada 30 September 2025, Bank Jatim telah melakukan pelimpahan penyertaan modal kepada Bank NTT sebesar Rp100 miliar,” tulis manajemen Bank Jatim.
Simbol Kolaborasi dan Penguatan BPD
Penyertaan modal ini menjadi sinyal kuat bahwa perbankan daerah kini tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Bank Jatim dan Bank NTT sepakat memperkuat kerja sama melalui konsolidasi laporan keuangan, tata kelola, dan penguatan sistem manajemen risiko.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menyebut bahwa seluruh skema kerja sama telah tertuang dalam Shareholder Agreement (SHA) antara kedua belah pihak.
“Semua sudah disepakati. Bank Jatim akan membantu penguatan tata kelola, mitigasi risiko, dan pengembangan sistem IT di Bank NTT,” ujar Yohanis di Kupang.
Ia menegaskan, kemitraan ini akan menjadi momentum transformasi besar bagi Bank NTT menuju bank yang lebih sehat, modern, dan kompetitif.
“Kami ingin membawa Bank NTT menjadi lebih sehat, modern, dan siap bersaing dengan semangat dari timur,” tegasnya.
Dari Regulasi Menuju Kolaborasi
Kebijakan pembentukan KUB merupakan strategi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat fondasi perbankan daerah.
Melalui model ini, BPD yang lebih kuat akan menopang yang lain, menciptakan sinergi dan efisiensi yang lebih besar di sektor keuangan nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
