Langkah strategis ini juga telah mendapat dukungan penuh dari Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, selaku pemegang saham utama Bank NTT.
“Kami ingin Bank NTT tumbuh sehat dan kuat. Sinergi dengan Bank Jatim adalah bagian dari komitmen membangun kekuatan ekonomi daerah dari timur,” ujar Melki dalam RUPS Luar Biasa bulan September lalu.
Rapat tersebut juga mengesahkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua (PSP-2) di Bank NTT—tonggak penting dalam sejarah perbankan NTT.
Transformasi Digital dan Dukungan Sektor Produktif
Melalui kemitraan KUB, Bank NTT akan mendapatkan dukungan signifikan dari Bank Jatim, mulai dari digitalisasi layanan perbankan, penguatan sistem manajemen risiko, hingga pembiayaan produktif bagi sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, dan UMKM lokal.
Bagi Bank Jatim, kolaborasi ini menandai perluasan jangkauan dari barat ke timur Indonesia, memperkuat posisi sebagai poros utama perbankan daerah nasional.
“Kerja sama ini bukan hanya soal modal, tapi juga berbagi pengalaman dan kepercayaan. Kami ingin Bank NTT berdiri sejajar dengan bank-bank besar nasional, tanpa meninggalkan nilai lokal,” tambah Yohanis.
Laba Bank NTT Masih Tumbuh Stabil di Tengah Konsolidasi
Berdasarkan laporan ke BEI, hingga 30 Juni 2025, Bank NTT mencatat laba bersih Rp61,5 miliar, atau turun 24,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp81,4 miliar.
Meski demikian, pendapatan operasional tetap tumbuh stabil, menandakan fundamental Bank NTT yang masih kuat di tengah proses konsolidasi.
- Pendapatan bunga: Rp807 miliar
- Beban bunga: Rp279,1 miliar
- Pendapatan bunga bersih: Rp527,9 miliar
- Pendapatan non-bunga: naik dari Rp64 miliar menjadi Rp68,4 miliar
Total pendapatan operasional Bank NTT mencapai Rp596,3 miliar, naik dari Rp582,4 miliar pada Juni 2024.
Kenaikan beban tenaga kerja dan administrasi membuat laba operasional tumbuh tipis menjadi Rp101,1 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
