NTT-Terkini.com, Kupang — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, membuka tantangan baru bagi mahasiswa, organisasi kepemudaan dan komunitas di Kota Kupang. Ia menawarkan konsep “Wali Kota Challenge”, sebuah ruang adu gagasan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pembangunan kota.
Bukan sekadar lomba menyampaikan kritik, gagasan yang dinilai paling konkret dan dapat diterapkan bahkan berpeluang diadopsi menjadi kebijakan Pemerintah Kota Kupang.
Gagasan tersebut disampaikan Christian saat menjadi pembicara utama dalam Public Discussion bertajuk “Quo Vadis Pembangunan Kota Kupang” yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Regan’s Caffe, Sabtu (4/10) malam.
Menurut Christian, anak muda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan. Karena itu, mahasiswa dan generasi muda tidak boleh hanya menjadi penerima manfaat pembangunan maupun kelompok yang datang membawa kritik.
Mereka, kata dia, harus diberi ruang untuk ikut merumuskan solusi.
“Anak-anak muda mana yang bisa paling bagus memberikan solusi kepada kami, kami pakai itu sebagai kebijakan,” ujar Christian.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak harus selalu menjadi satu-satunya sumber solusi atas persoalan kota. Justru, pemerintah perlu membuka ruang agar ide terbaik dari masyarakat dapat diuji dan diterapkan dalam kebijakan publik.
“Pemerintah tidak harus selalu menjadi sumber solusi. Bisa saja solusi terbaik datang dari masyarakat, dari mahasiswa, dari komunitas, dari anak-anak muda,” katanya.
Jangan Hanya Kritik Pemerintah
Christian mengatakan konsep “Wali Kota Challenge” dapat menjadi jembatan antara kreativitas anak muda dan kebutuhan pembangunan Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
