NTT-Terkini.com, Kupang – Solidaritas antardaerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali ditunjukkan melalui aksi nyata. Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, turun langsung ke Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk menyerahkan bantuan kemanusiaan senilai Rp50 juta bagi warga terdampak gempa bumi.
Bantuan yang berasal dari sumbangan solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kupang tersebut diserahkan kepada Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, di Kantor Bupati Sumba Barat Daya, Jumat (9/10/2026).
Kehadiran Serena bukan sekadar membawa bantuan logistik, melainkan juga menyampaikan pesan bahwa masyarakat Sumba tidak menghadapi masa sulit sendirian. Kepedulian dari sesama warga NTT diharapkan menjadi penguat bagi masyarakat yang sedang berjuang memulihkan kehidupan setelah bencana.
Dalam penyerahan bantuan itu, Serena didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Ivan L. Mila Meha.
Bantuan yang disalurkan berupa terpal, beras, air mineral, mi instan, dan selimut. Berbagai kebutuhan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga selama masa penanganan dan pemulihan pascagempa.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam. Hari ini, kami hadir bukan sekadar menyerahkan bantuan, tetapi juga membawa pesan bahwa saudara-saudara di Sumba tidak sendiri. Ada kepedulian dan solidaritas dari keluarga besar Nusa Tenggara Timur, khususnya masyarakat Kota Kupang,” ujar Serena.
Gempa Bukan Hanya Merusak Bangunan
Serena menilai dampak bencana tidak hanya terlihat dari kerusakan rumah dan fasilitas umum. Gempa juga mengguncang rasa aman masyarakat, menguji ketabahan keluarga, dan menghadirkan ketidakpastian dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
