Dengan penjelasan yang transparan, pemerintah daerah diharapkan dapat mencegah berkembangnya dugaan diskriminasi sekaligus menjaga hubungan kerja yang sehat di antara sesama ASN.
Hingga terdapat penjelasan resmi yang lebih terperinci, dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pengangkatan CPNS tersebut masih memerlukan verifikasi dari BKD Pemprov NTT.
Kepastian status kepegawaian bukan hanya menyangkut hak administratif para CPNS, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan terhadap tata kelola birokrasi yang transparan, adil, dan akuntabel.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
