Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Pada saat yang sama, setiap pihak harus memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pengawasan DPRD NTT diharapkan tidak berhenti di meja rapat, tetapi berlanjut pada tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
