NTT-Terkini.com, ROTE NDAO — Praktik dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencoreng tata kelola energi di Nusa Tenggara Timur. Seorang oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Polda NTT, berinisial J, mendadak jadi sorotan setelah namanya terseret dalam dugaan bisnis Pertamax ilegal di Kabupaten Rote Ndao.
Dugaan penyelewengan ini terungkap saat sebuah mobil tangki bernomor polisi DH 8372 AG kapasitas 5.000 liter melakukan pembongkaran BBM jenis Pertamax di sebuah rumah pengecer milik T di Jalan ABRI, Kota Ba’a, Sabtu (12/9/2026).
Padahal, lokasi pembongkaran tersebut berbanding terbalik dengan dokumen pengiriman resmi yang mengarah pada pengalihan distribusi secara sepihak.
Kejanggalan Dokumen dan Keterlibatan Oknum Polisi
Berdasarkan penelusuran dokumen pengiriman:
- Surat Jalan PT Piet Mitra Jaya (No: 005/DO.08/IX/2026): Mencantumkan nama Jhony / Leksbert Tassi sebagai tujuan pengiriman.
- Dokumen Pertamina Patra Niaga Depot Kupang (SO/SA: 4063193372): Menyebutkan BBM Pertamax BULK sebanyak 5.000 liter tersebut seharusnya disalurkan langsung ke SPBU 56.851.01 Sanggaoen.
- Fakta Lapangan: Muatan justru dibongkar di rumah pengecer T atas perintah langsung dari J.
Petugas nosel SPBU Sanggaoen, Billy Dopen, mengonfirmasi bahwa izin pengiriman tersebut memang menggunakan nama J.
“Memang izin atas nama Pak Polisi Jhony, namun Pak Jhony yang minta kami bongkar di Theo selaku pengecer,” ungkap Billy di lokasi kejadian.
Kejanggalan makin menguat setelah ditemukan bahwa surat jalan yang digunakan saat pembongkaran tidak dilengkapi barcode verifikasi resmi sebagaimana standar dokumen distribusi Pertamina.
Masyarakat Menjerit: Pertamax Langka, Harga Tembus Rp25 Ribu
Dugaan “permainan” distribusi ini terjadi di tengah krisis BBM non-subsidi yang sedang melanda Rote Ndao. Pengalihan pasokan resmi dari SPBU ke jalur pengecer disinyalir menjadi pemicu melambungnya harga BBM di tingkat masyarakat.
- Harga Resmi SPBU: Sesuai penetapan Pertamina.
- Harga di Pengecer: Melonjak tajam hingga Rp20.000 – Rp25.000 per liter.
Praktik pengalihan alokasi BBM ini tak hanya merugikan konsumen, tetapi juga memicu dugaan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Desakan Usut Tuntas hingga ke Pertamina
Kasus ini memicu desakan publik agar Polda NTT dan Pertamina Patra Niaga bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegak hukum diminta memeriksa seluruh rantai distribusi—mulai dari penerbit dokumen di SPBU, pengangkut, hingga oknum anggota polisi yang namanya tercantum dalam dokumen transaksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
