Setelah kejadian itu, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tua GS. Keluarga korban juga sempat menyampaikan persoalan itu kepada Penjabat Kepala Desa Batulilok.
Namun, keluarga kemudian diarahkan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Sempat Dibawa ke Polsek, Diminta Lapor ke Polres
Kapolsek Pantai Baru, Ipda Roly Arlens Ndaong, SH, saat dikonfirmasi pada Senin (31/8/2026), membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus tersebut.
Menurut Roly, setelah berkoordinasi dengan SPKT dan Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao, keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan polisi secara langsung di Polres Rote Ndao.
“Kasus tersebut diminta agar korban membuat laporan polisi langsung di Polres Rote Ndao,” ujar Roly singkat.
Dengan demikian, hingga saat ini proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut belum berjalan di tingkat Polsek Pantai Baru karena keluarga korban diarahkan untuk melaporkannya ke Polres Rote Ndao.
Berujung Damai, Warga Sebut Keluarga Diduga Mendapat Tekanan
Yang kemudian menjadi sorotan adalah munculnya upaya penyelesaian secara damai antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, proses perdamaian difasilitasi oleh seorang guru PPPK berinisial DB, yang mengajar di SMP Satap Medi. Kesepakatan damai tersebut disebut berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
