Daerah  

Kasus Pupuk Subsidi di Rote Ndao Mandek, Diduga Penyidik Tak Mampu Penuhi Petunjuk Jaksa dan Pilih Jalur Mediasi

Avatar photo
Reporter : Jeki Mansula

Dalam surat tersebut, Agustinus diminta hadir di Ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao untuk mengikuti upaya mediasi yang dipimpin Penyidik Pembantu AIPTU I Made Budiarsa, SH bersama tim penyidik.

Pelapor Tolak Berdamai
Menanggapi langkah tersebut, Agustinus Mboeik menegaskan dirinya menolak segala bentuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice maupun mediasi.

Baca Juga :  Gagahi Siswa SMK Berulang Kali, Oknum PPPK di Rote Ndao Ditahan

Saat ditemui di Polres Rote Ndao, Agustinus mengatakan dirinya tetap menginginkan perkara tersebut dibawa ke pengadilan agar diproses secara hukum hingga tuntas.

“Sekalipun ada upaya dari Polres Rote Ndao untuk melakukan restorative justice, saya tidak akan menyepakati maupun menyetujuinya,” tegas Agustinus.

Menurutnya, kejahatan yang telah diproses dan menetapkan tersangka tidak seharusnya diselesaikan melalui perdamaian.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Lepas Jalan Sehat Hari Lahir Pancasila, Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

“Biar kedua tersangka dihukum satu hari, satu minggu, satu bulan atau satu tahun, saya tidak ada perdamaian. Kalau itu kejahatan maka harus ditindak secara hukum dan jangan tebang pilih,” ujarnya.

PIAR NTT Pertanyakan Dasar Mediasi
Direktur PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, turut mempertanyakan langkah mediasi yang ditempuh penyidik dalam perkara yang berkaitan dengan pupuk subsidi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung