Peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan dan dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) sebagai bukti telah mengikuti orientasi dan pembekalan nilai-nilai dasar ASN.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kupang berharap seluruh PPPK yang baru bergabung mampu menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, adaptif terhadap perubahan, serta memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












