NTT-Terkini.com, Waingapu – Sinergi tiga lembaga keuangan nasional dan daerah jadi energi baru bagi pelaku usaha di Sumba Timur. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, dan Bank NTT bersatu menggelar edukasi literasi keuangan bagi ratusan pelaku UMKM di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Jumat (24/4/2026).
Di tengah tekanan ekonomi, kegiatan ini tak sekadar sosialisasi, tetapi dirancang sebagai ruang belajar praktis agar pelaku usaha memahami cara kerja sistem keuangan sekaligus mampu memanfaatkannya secara bijak.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menegaskan bahwa inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan pemahaman yang kuat.
“Pelaku usaha perlu memahami cara mengelola keuangan agar usaha mereka bisa tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran LPS dalam menjamin simpanan menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Sementara itu, Kepala OJK NTT, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, menekankan bahwa literasi keuangan juga berfungsi sebagai perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjebak pada layanan keuangan ilegal.
“UMKM butuh edukasi agar tidak salah memilih layanan keuangan,” tegasnya.
Dari sisi perbankan, Direktur Treasury Bank NTT, Heru Helbianto, memastikan komitmen kuat dalam mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
“UMKM harus menjadi sektor yang tangguh karena mereka adalah penggerak utama ekonomi lokal,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi lintas lembaga mampu menghadirkan dampak langsung bagi masyarakat. Dengan pemahaman keuangan yang lebih baik, pelaku UMKM diharapkan semakin cerdas mengambil keputusan bisnis.
Di tengah ketidakpastian ekonomi, literasi keuangan menjadi benteng. Dan di Sumba Timur, benteng itu kini sedang dibangun bersama—dari desa, untuk masa depan ekonomi yang lebih kuat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
