NTT-Terkini.com, Kupang – Komitmen mendukung ekonomi lokal kembali ditegaskan Bank NTT. Bank daerah ini menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp215,1 juta kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (23/4/2026).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Bank NTT, Carlie Paulus, kepada Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, di Kupang. Turut hadir sejumlah pejabat daerah dan jajaran Bank NTT, termasuk Pemimpin Cabang Borong, Machsi Y. H. Tasekeb.
Dana CSR tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemkab Manggarai Timur untuk mendukung pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemimpin Cabang Bank NTT Borong, Machsi Tasekeb, menjelaskan bahwa bantuan ini akan difokuskan pada penguatan kapasitas UMKM melalui program Rumah Kemasan di Sentra Pisang Matim.
“Dana ini akan dimanfaatkan oleh Dinas Koperindag dan UKM untuk pengembangan UMKM, khususnya melalui Rumah Kemasan di Gedung Sentral Pisang,” ujarnya.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, terutama dalam hal pengemasan dan pemasaran, sehingga produk UMKM Matim bisa menembus pasar yang lebih luas.
Dalam implementasinya, Bank NTT akan berkolaborasi langsung dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM Manggarai Timur untuk membina pelaku usaha, sekaligus memperkuat ekosistem UMKM di daerah tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bank NTT dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan. Dengan dukungan pembiayaan dan pendampingan, UMKM di Manggarai Timur diharapkan semakin berkembang dan mampu menjadi penggerak utama ekonomi daerah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












