Daerah  

Satuan Narkoba Polres Rote Ndao Musnahkan 550 Liter Sopi, Tekan Potensi Kejahatan

Avatar photo
Reporter : Jeki Mansula

 

NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Satuan Narkoba Polres Rote Ndao memusnahkan sebanyak 550 liter minuman keras lokal jenis sopi hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Mapolres Rote Ndao, Selasa (17/3/2026), sebagai langkah preventif menekan potensi tindak pidana akibat konsumsi miras.
Kegiatan ini dihadiri para pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, insan pers, personel kepolisian, serta tokoh masyarakat yang turut menyaksikan langsung proses pemusnahan.
Kasat Narkoba Polres Rote Ndao, I Komang Suita, menjelaskan bahwa ratusan liter sopi tersebut merupakan hasil operasi KRYD yang dilakukan sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
“Pemusnahan ini bertujuan mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti serta sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Ini juga komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, Mardiono, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) kamtibmas 2025, banyak tindak pidana di wilayah Rote Ndao dipicu oleh konsumsi minuman keras secara berlebihan.
“Kasus penganiayaan, pengeroyokan, KDRT hingga kecelakaan lalu lintas seringkali berawal dari pengaruh alkohol,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kearifan lokal masyarakat. Namun, ia mengingatkan pentingnya mengendalikan dampak negatif dari konsumsi miras.
“Kita harus mendorong masyarakat agar bahan baku dari pohon lontar tidak hanya diolah menjadi sopi, tetapi juga produk lain yang bernilai ekonomi seperti gula lempeng, gula semut, dan olahan lainnya,” tambahnya.
Kapolres juga memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya berada dalam pengawasan ketat internal Polres, termasuk oleh fungsi pengawasan seperti Kasiwas, Kasikum, Sat Tahti, dan Propam.
Pemusnahan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait, termasuk perwakilan kepolisian dan tokoh masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Rote Ndao tetap aman dan kondusif.***

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Sekolah di Papela, Pastikan Program Presiden Menjangkau Wilayah 3T

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung