Indeks

Dirut Bank NTT: Perubahan BUMD Jadi Perseroda Perkuat Identitas dan Peran dalam Ekonomi Daerah

Reporter : Tim

 

NTT-Terkini.com, Kupang – Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak akan membawa perubahan besar dalam operasional bisnis perbankan, namun lebih menekankan pada identitas serta tanggung jawab terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Charlie Paulus dalam Rapat Paripurna DPRD NTT terkait pembahasan perubahan bentuk badan hukum BUMD menjadi Perseroda.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan ketentuan pemerintah yang mendorong BUMD bertransformasi menjadi Perseroda sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru mengenai perusahaan milik daerah.
“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Tujuannya lebih kepada menunjukkan identitas bahwa perusahaan ini adalah milik daerah,” kata Charlie.
Ia menjelaskan, perubahan status tersebut juga menegaskan bahwa Bank NTT tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Jika hanya berbentuk perseroan terbatas (PT) biasa, lanjutnya, perusahaan cenderung fokus pada bisnis dan keuntungan. Namun dengan status Perseroda, Bank NTT diharapkan turut berperan dalam pengembangan ekonomi daerah.
“Bank NTT tidak boleh hanya memikirkan bisnis dan keuntungan saja, tetapi juga harus memperhatikan pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya.
Charlie menambahkan, dari sisi tata kelola (governance), pengaturan terhadap bank sebenarnya sudah sangat ketat karena berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan di dalam perusahaan pun sudah lengkap, mulai dari komisaris hingga berbagai komite.
“Di dalam struktur PT sebenarnya sudah ada komisaris, komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi serta nominasi. Itu sudah dirancang sangat baik oleh OJK,” jelasnya.
Namun dengan perubahan menjadi Perseroda, kemungkinan akan ada tambahan mekanisme pengawasan seperti dewan pengawas untuk memperkuat kontrol terhadap perusahaan.
Selain itu, percepatan perubahan status ini juga diperlukan agar pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Bank NTT.
“Kalau pemerintah daerah mau menyetor modal, aturannya perusahaan harus sudah menjadi Perseroda. Kalau tidak, penyertaan modal tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut, Bank NTT juga akan melakukan penyesuaian administratif, termasuk perubahan akta perusahaan serta penyesuaian nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Meski demikian, Charlie menegaskan bahwa secara substansi Bank NTT tetap beroperasi sebagai perseroan terbatas, hanya ditambahkan identitas Perseroda sebagai penanda bahwa perusahaan tersebut milik daerah dan memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan daerah.
“Intinya ini memberi sinyal bahwa perusahaan ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga harus memikirkan pengembangan daerah,” pungkasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version